
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa perdata yang dilakukan di luar peradilan. Penyelesaian konflik melalui metode arbitrase diatur oleh pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Apabila ingin menyelesaikan masalah dengan cara arbitrase, kedua belah pihak yang bersengketa sebelumnya harus sepakat. Mereka juga diharuskan menunjuk satu pihak penengah yang disebut dengan arbiter. Selanjutnya, mereka wajib membuat perjanjian tertulis atas hasil dari perundingan mereka.
Perjanjian tertulis hasil arbitrase disebut juga dengan klausul arbitrase. Perjanjian tertulis tersebut merupakan hasil yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Dewasa ini, penyelesaian konflik dengan metode arbitrase diminati oleh masyarakat khususnya rakyat Indonesia. Ini karena penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase dinilai memiliki keuntungan lebih dibandingkan dengan menyelesaikan sengketa lewat peradilan umum.
Cara penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase dimulai dengan mendaftarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Bisnis
"n usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha; usaha dagang: bekerja di bidang -- kepariwisataan."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo