Arbitrase

Definisi Arbitrase

"n (Dag): pembelian dan penjualan secara simultan atas barang yang sama di dalam dua pasar atau lebih dengan harapan akan memperoleh laba dari perbedaan harganya."

"n (Huk): usaha perantara dalam meleraikan sengketa."

"n (Huk): bentuk peradilan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah mereka pilih sendiri."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih (arbitration)."

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Arbitrase?

Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa perdata yang dilakukan di luar peradilan. Penyelesaian konflik melalui metode arbitrase diatur oleh pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Apabila ingin menyelesaikan masalah dengan cara arbitrase, kedua belah pihak yang bersengketa sebelumnya harus sepakat. Mereka juga diharuskan menunjuk satu pihak penengah yang disebut dengan arbiter. Selanjutnya, mereka wajib membuat perjanjian tertulis atas hasil dari perundingan mereka.

Perjanjian tertulis hasil arbitrase disebut juga dengan klausul arbitrase. Perjanjian tertulis tersebut merupakan hasil yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Apa Keuntungan Arbitrase?

Dewasa ini, penyelesaian konflik dengan metode arbitrase diminati oleh masyarakat khususnya rakyat Indonesia. Ini karena penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase dinilai memiliki keuntungan lebih dibandingkan dengan menyelesaikan sengketa lewat peradilan umum.

  1. Sidang tertutup untuk umum
  2. Waktu yang efisien dan fleksibel
  3. Lebih hemat dalam segi biaya
  4. Boleh menggunakan jasa pengacara
  5. Keputusan bersifat mengikat
  6. Proses penyelesaian sengketa lebih cepat (maksimal 6 bulan)
  7. Bisa memilih medium (pihak ketiga) sesuai kesepakatan

Proses Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase

Cara penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase dimulai dengan mendaftarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut.

  1. Mendaftar ke BANI dan mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Menunjuk Arbitrer
  3. Mendengarkan tanggapan pemohon
  4. Proses tuntutan balik
  5. Proses sidang pemeriksaan

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 馃攳