Anjak Piutang
Definisi Anjak Piutang
Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Wikipedia
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang (factoring).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Anjak Piutang?
Anjak piutang atau invoice factoring adalah pembiayaan dengan melakukan pembelian piutang perusahaan. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.03/1988, kegiatan anjak piutang dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
- Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
- Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan factoring dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Pihak yang Terlibat dalam Anjak Piutang
Ada tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang:
- Kreditur, atau klien adalah pihak yang memiliki piutang dari pihak kedua (debitur). Kreditur menjual tagihannya kepada perusahaan factoring
- Debitur, adalah nasabah yang memiliki utang kepada kreditur.
- Perusahaan Anjak Piutang (factoring), adalah perusahaan pemberi jasa yang akan membeli atau mengambil alih piutang.
Istilah terkait yang ini
