Alat Bayar Sah

Definisi Alat Bayar Sah

Alat bayar sah adalah sebuah media pembayaran yang diakui oleh sistem hukum sebagai obligasi keuangan yang sah. Mata uang kertas dan koin adalah bentuk umum dari alat bayar sah di beberapa negara.

Wikipedia

Alat pembayaran berupa uang yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Alat Bayar Sah?

Alat bayar sah adalah media pembayaran yang diakui secara hukum untuk memenuhi kewajiban finansial. Koin dan uang kertas biasanya didefinisikan sebagai alat bayar sah di banyak negara, tetapi cek, kartu kredit, metode pembayaran nontunai tidak. Hal ini dikarenakan tiap yurisdiksi menentukan alat bayar sah-nya masing-masing.

Sistem dan Alat Pembayaran yang Sah Secara Hukum

Selain uang tunai dengan mata uang rupiah yang terbuat dari kertas atau logam yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia juga sudah mengatur dan menetapkan sistem dan alat pembayaran yang sah. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berikut sistem dan alat pembayaran yang sah menurut Bank Indonesia:

  • Cek dan Bilyet Giro
  • Kartu ATM/Debit
  • Kartu Kredit
  • Uang Elektronik
  • System Transfer Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI - RTGS)
  • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
  • Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍