
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Bank Indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Akta adalah selembar tulisan yang dibuat untuk dijadikan sebagai bukti tertulis terhadap suatu peristiwa dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Selain itu, Akta juga bisa diartikan sebagai surat yang dibuat sedemikian rupa oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang seperti jaksa, hakim, atau notaris sehingga bisa menjadi bukti yang cukup kuat bagi kedua belah pihak. Dalam Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi menjadi dua Akta Resmi dan Akta Bawah Tangan.
Akta dibuat untuk dijadikan bukti tentang peristiwa penting dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, akta juga diatur dalam ketentuan pasal 1867 KUH Perdata. Dalam pasal ini pula, akta dibedakan menjadi dua yaitu akta resmi (otentik) dan akta di bawah tangan (underhand).
Akta Resmi adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Akta ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian yang terjadi atau kondisi di mana pejabat menyaksikannya secara langsung. Dalam ranah ini, pejabat umum adalah notaris, hakim, juru sita pengadilan, pegawai di kantor pencatatan sipil, dan lain-lain. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sehingga ketika akta tersebut dibawa ke pengadilan sebagai salah satu bukti, hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan.
Sebuah akta resmi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Akta Bawah Tangan adalah akta yang tidak terlalu mengikat karena hanya dibuat oleh oleh orang-orang yang bersengketa dan dan biasanya akan ditambahkan dengan tanda tangan saksi sehingga akta menjadi sedikit lebih kuat. Akta Bawah Tangan diatur dalam Pasal 101 Ayat B Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal ini secara rinci menyebutkan bahwa “Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya”. Akta Bawah Tangan memiliki kelemahan dan kelebihan, yaitu:
Keterangan |
Akta Otentik |
Akta Bawah Tangan |
Ciri-ciri |
|
|
Kekuatan Pembuktian |
Kekuatan pembuktian dari akta resmi atau otentik sangat sempurna dan kuat. Hal-hal yang tertulis di akta resmi akan dianggap sebagai kebenaran dan haru diikuti oleh hakim. |
Kekuatan pembuktian dari Akta Bawah tangan akan lemah bila salah satu pihak tidak mengakui kebenaran akta tersebut. Oleh karena itu, kekuatan akta otentik sangat bergantung pada niatan kedua belah pihak untuk mengakui akta tersebut di kemudian hari. |
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Agunan
“Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral). ”
SelengkapnyaJaminan
"n tanggungan atas pinjaman yang diterima; agunan: ia meminjam uang kepada bank dengan ~ sebuah rumah dan sebidang tanah miliknya"
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo