
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Aksio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak kreditur dalam mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh pihak debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh pihak debitur, dan perbuatan tersebut merugikan pihak kreditur.
Aksio Pauliana sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Pada pasal 1131 KUH Perdata memuat ketentuan yang mengatur bahwa segala kebendaan debitur menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan. Dengan adanya pasal itu lah seorang debitur bebas untuk menentukan bagaimana ia akan memanfaatkan segala kebendaan yang ia miliki selama tidak merugikan kreditur.
Apabila debitur tetap melakukan perbuatan yang merugikan kreditur, di sinilah aksio pauliana dibutuhkan.
Dalam kasus kepailitan, pengadilan mengangkat kurator, yakni orang yang bertugas untuk mengurus dan membereskan kasus kepailitan. Bila sebuah hal telah diputuskan pailit, kurator lah yang mengajukan gugatan pembatalan segala perbuatan yang dinilai merugikan pihak kreditur kepada pengadilan.
Sebelum mengajukan gugatan aksio pauliana, ada beberapa hal yang harus diajukan, antara lain:
Tujuan utama dalam berbagai kasus hukum adalah memastikan kepentingannya dapat dipulihkan. Begitu juga dalam perkara kepailitan. Para kreditur berharap tidak adanya pengurangan aset pihak debitur yang pailit (bankrupt estate) sehingga pembayaran utang oleh pihak debitur bisa berjalan maksimal.
Pengurangan aset pihak debitur yang pailit tersebut bisa dalam bentuk penjualan aset perusahaan yang mengakibatkan berkurangnya total aset, bahkan habis, saat disampaikan kepada pihak kreditur. Maka, para kreditur berupaya lebih dengan mengajukan “gugatan lain-lain” seperti gugatan aksio pauliana kepada pihak debitur yang hampir atau sudah diputuskan pailit oleh pengadilan.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat pengajuan gugatan actio pauliana, pihak kreditur berharap perbuatan hukum yang merugikan yang dilakukan pihak debitur tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Pailit
"debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia; sin. bangkrut (bankrupt)."
SelengkapnyaPengacara
Pihak yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan (attorney).
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo