Agen Penjual Efek Reksa Dana

Definisi Agen Penjual Efek Reksa Dana

Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Agen Penjual Reksa Dana?

Secara sederhana dan sesuai dengan namanya, Agen Penjual Reksa Dana atau yang biasa disingkat APERD adalah mereka yang menjual Efek Reksa Dana. Tapi tidak sembarang berjualan, Efek Reksa dana ini harus berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksa dana juga. 

Siapa saja pihak-pihak yang terlibat di dalamnya? Macam-macam, anggota APERD adalah bank umum serta perusahaan sekuritas yang telah terdaftar. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut harus bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) untuk memasarkan produk-produk reksa dana. 

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Agen Penjual Reksa Dana?

Dengan terbitnya peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, ada keleluasaan dalam pendirian perusahaan APERD. Jika dulu APERD identik dengan bank, melalui peraturan tersebut, perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, perusahaan pos dan giro, perusahaan pegadaian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun juga bisa mengajukan izin sebagai Agen Penjual Reksa Dana. 

Peraturan tersebut juga memberikan badan usaha lain untuk menjadi APERD dan tidak hanya terbatas pada bank saja. Seiring dengan perkembangan pesat pada teknologi informasi dan relaksasi aturan dari OJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer – KYC), proses pembukaan rekening bisa dilakukan secara elektronik semakin memudahkan proses pemasaran. 

Dengan adanya sentuhan teknologi dan kerjasama dengan perusahaan e-commerce, minimum investasi juga semakin rendah. Beberapa perusahaan bahkan sudah menetapkan minimum pembelian yang dimulai dari Rp10.000.

Cara Kerja Agen Penjual Reksa Dana

Sebelum melakukan kegiatan penjualan reksa dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana (kecuali perusahaan efek atau sekuritas), wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK.

Mereka yang bekerja pada bank umum atau perusahaan efek yang memasarkan produk reksa dana, wajib lulus ujian sertifikasi Wakil Agen penjual Efek Reksa Dana terlebih dahulu.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍