Agen Penjamin

Definisi Agen Penjamin

Agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan (del credere agent).

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Agen Penjamin?

Penjamin adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin, sementara lembaga penjamin merupakan badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan penjaminan. Nah, dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan diperbolehkan menggunakan Agen Penjamin, yang merupakan perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan. 

Dalam menjalankan usahanya, Agen Penjamin ini harus tercatat di asosiasi perusahaan penjamin Indonesia. Perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah juga harus memiliki perjanjian keagenan dengan agen penjamin yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama perusahaan penjaminan. 

Semua tindakan agen penjamin yang berkaitan dengan transaksi penjaminan menjadi tanggung jawab perusahaan penjaminan. Selain itu, perusahaan penjaminan harus mencantumkan klausula pemberian komisi kepada agen Penjamin paling tinggi sebesar 20% dari IJP (Imbal Jasa Penjaminan). 

Ruang Lingkup Kegiatan Agen Penjamin

Sesuai dengan pengertian di atas, agen penjamin memiliki tugas untuk memasarkan kegiatan usaha penjaminan, apa saja sih kegiatan usaha penjaminan yang dimaksud? Berikut macam-macamnya:

  1. Penjaminan transaksi dagang
  2. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa
  3. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi)
  4. Penjaminan Letter of Credit (L/C)
  5. Penjaminan kepabeanan (custom bond)
  6. Penjaminan lainnya setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
  7. Jasa Konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan udah penjaminan
  8. Penyediaan informasi/ database terjamin terkait dengan kegiatan usaha penjaminan.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍