Agen Penagihan
Definisi Agen Penagihan
Bank yang bertindak sebagai agen dan seseorang atau bank lain untuk melakukan inkaso (collection agent)
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Agen Penagihan?
Kredit macet dalam bisnis merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan. Apabila diabaikan, maka lama kelamaan akan berdampak besar pada kelangsungan finansial badan usaha tersebut, maka diperlukan agen penagihan untuk menagih piutang yang terdapat pada pihak peminjam atau debitur. Agen penagihan ini biasanya merupakan bagian dari bank atau pihak ketiga yang biasa dikenal dengan sebutan Debt Collector.
Jenis Agen Penagihan
Agen penagihan pun bermacam-macam dan memiliki cara kerja yang berbeda pula. Cara kerja ini biasanya didasarkan pada berapa lama tunggakan si debitur. Berikut adalah penjelasannya:
- Desk Collector
Level ini merupakan level pertama dari dunia collector, dan cara kerja yang dilakukan oleh collector-collector ini adalah hanya mengingatkan tanggal jatuh tempo dari cicilan debitur dan dilakukan dengan media telepon. Biasanya pada level ini collector hanya berfungsi sebagai pengingat (reminder) bagi debitur atas kewajiban membayar cicilan. Bahasa yang digunakan pun sangat sopan dan halus, mengingat orientasinya sebagai pelayan nasabah.
- Juru Tagih
Tahap ini merupakan kelanjutan dari tindakan sebelumnya, apabila ternyata debitur yang telah dihubungi, belum juga melakukan pembayaran. Cara yang dilakukan oleh agen penagihan pada level ini biasanya dengan mengunjungi debitur, dengan tujuan mengetahui kondisi debitur serta kondisi keuangannya. Pada tahap ini agen penagih biasanya memberikan pengertian secara persuasif mengenai kewajiban debitur untuk melakukan pembayaran dengan cara mengangsur, serta memberikan tenggang waktu untuk membayar hutang mereka.
Agen penagihan ini diperbolehkan menerima pembayaran langsung dari debitur, namun hal yang perlu diperhatikan oleh debitur adalah, pastikan bahwa debitur tersebut menerima bukti pembayaran dari agen tersebut, dan bukti tersebut harus merupakan bukti pembayaran dari perusahaan dimana debitur tersebut memiliki kewajiban kredit bukan bukti pembayaran yang berupa kwitansi biasa.
- Juru Sita
Apabila ternyata debitur masih belum melakukan pembayaran, maka tunggakan tersebut akan diberikan kepada level yang selanjutnya yaitu Juru Sita atau Remedial Collector, beberapa perusahaan leasing atau bagian finansial pada umumnya menggunakan istilah Executor Profesional, Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia atau Profesional Collector. Dalam tahap ini, agen penagihan diperbolehkan untuk menyita, atau memproses secara hukum debitur yang enggan menunaikan kewajiban melunasi utang mereka.
Istilah terkait yang ini
