
Investasi mudah mulai dari Rp10.000,-. Nikmati keuntungan hingga 7%* per tahun.
Otoritas Jasa Keuangan
Agen pembayar biasanya bank, yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dividen, Surat berharga, dan pokok kepada pemegang keamanan atas nama penerbit. Dalam masalah obligasi, misalnya, perjanjian obligasi akan mengeluarkan nama agen pembayar, yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok.
Perjanjian agen pembayaran biasanya menyatakan, di muka, tanggal perjanjian dan pihak-pihak yang terlibat, bersama dengan alamat fisik (jika berlaku), dan di mana jumlah pokok akan disimpan.
Perjanjian agen pembayaran menjelaskan waktu yang tepat dan metode kapan agen pembayaran akan memberikan bunga pada wesel atau sekuritas yang diterbitkan lainnya (misalnya Penerbit harus memberikan kepada agen pembayar - selambat-lambatnya lima hari kerja sebelum bunga pada wesel tagih jatuh tempo dan dapat dibayarkan - nama, alamat, dan jumlah pasti setiap pengguna yang terdaftar, beserta informasi rekening bank mereka.)
Selain bank, ada juga perusahaan khusus yang bertindak sebagai agen pembayar, layanan yang diberikan termasuk:
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Surat Berharga Negara (SBN)
“adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)”
SelengkapnyaBank
“Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
SelengkapnyaDividen
“Bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo