Agen Fiskal

Definisi Agen Fiskal

Agen Fiskal adalah fiscal agent yaitu agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemerintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut.

Bank Indonesia

Apa Itu Agen Fiskal?

Agen fiskal adalah agen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengurus keuangan pemerintah, mulai dari pembayaran pengeluaran, pemungutan pajak, penerimaan dana, penyimpanan dana, dan lain sebagainya. Di Indonesia badan yang berperan sebagai agen fiskal adalah bank sentral, yaitu Bank Indonesia

Akan tetapi, bank lain juga memiliki peran yang sama sebagai pemungut pajak nasabahnya. Nantinya, pajak tersebut akan diserahkan pada pemerintah. Oleh sebab itu, agen fiskal juga akrab disebut wajib pungut. Contohnya, Bank A memungut pajak deposito dari para nasabahnya yang memiliki deposito. Total pajak tersebut mencapai Rp1 miliar, nantinya uang tersebut akan diserahkan ke pemerintah lewat bank sentral. 

Peran Agen Fiskal

Secara umum agen fiskal memiliki peran sebagai berikut:

  • Memungut pajak dan menyerahkannya ke pemerintah.
  • Menyalurkan dana untuk pembayaran dividen.
  • Menebus obligasi dan kupon dan mengurus pajaknya.
  • Menerima atau menyimpan dana.
  • Mengurus pengeluaran pemerintah.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍