Ad Valorem
Definisi Ad Valorem
"lazim digunakan berkenaan dengan pembebanan pajak impor, yang berarti menurut nilai, tidak menurut timbangan, ukuran, atau satuan; bea ad valorem adalah bea yang ditetapkan menurut nilai (uang), tidak menurut timbangan, ukuran atau satuan, misalnya provisi kredit ditetapkan sebesar 1% dan jumlah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang bersangkutan (ad valorem)."
Bank Indonesia
Apa itu Ad Valorem?
Ad Valorem adalah pajak yang dihitung berdasarkan dari nilai sebuah transaksi atau properti. Sebagai contoh sederhananya, Anda bisa menemukan Ad Valorem pada struk atau bill restoran. Biasanya, pada struk atau bill tersebut tercantum pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN itu dihitung berdasarkan pada jumlah transaksi yang dilakukan.
Misalnya, Anda melakukan transaksi Rp200.000 dan PPN yang dikenakan sebesar 10%, maka besaran pajak yang dihasilkan adalah Rp20.000. Besaran pajak ini tentu berbeda bila jumlah transaksinya juga berbeda.
Contoh Pajak Ad Valorem
Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada jenis pajak lain yang tergolong dalam Ad Valorem.
- Pajak Penjualan (PPn)
Pajak yang perhitungannya berdasarkan nilai transaksi penjualan yang dikenakan pajak. - Pajak Bumi dan Bangunann (PBB)
Pajak yang perhitungannya berdasarkan nilai properti yang dikenakan pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). - Pajak Warisan
Pajak yang perhitungannya berdasarkan nilai warisan yang dikenakan pajak. - Pajak Emigrasi
Pajak yang dikenakan kepada emigran atau orang yang meninggalkan negara asalnya untuk menetap ke negara lain. - Bea Materai
Di beberapa negara, bea meterai termasuk sebagai pajak ad valorem. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai dokumen yang harus menggunakan meterai.
Istilah terkait yang ini
